Jumat, 26 November 2010

Naskah Workshop Jiwasraya 3

Personal Accident ( Asuransi Kecelakaan Diri)

Program Asuransi

Kecelakaan Diri Kumpulan

pada dasarnya merupakan asuransi yang diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan khususnya atas Resiko yang diakibatkan oleh kecelakan, plan ini dapat dibeli oleh tertanggung dengan beberapa pilihan manfaat :

Meninggal dunia akibat kecelakaan

Cacat tetap total akibat kecelakaan

Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan

Rawat inap akibat kecelakaan


PLAN ASURANSI KECELAKAAN DI JIWASRAYA

Beberapa model Plan asuransi kecelakaan yang dapat dipilih :

Personal Accident Plan A

Personal Accident Plan B


definisi kecelakaan

Yang dimaksud dengan Kecelakaan adalah peristiwa benturan atau sentuhan benda keras, cair, api atau gas yang datangnya dari luar dengan tidak disengaja atau tidak diduga sebelumnya yang menyebabkan seseorang cedera jasmani atau cedera dalam tubuh atau masuknya kuman-kuman penyakit kedalam luka yang diakibatkan oleh kecelakaan, dimana sifat dan luka tersebut dapat ditentukan atau diukur secara medis

manfaat asuransi kecelakaan diri

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN A

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud, maka kepada yang berhak akan dibayarkan Uang Jaminan Tambahan sejumlah 100% UA (Uang Asuransi).

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengakibatkan Cacat Tetap - seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud maka kepada yang berhak, dalam hal

a. Cacat Tetap Seluruhnya (Permanent Total Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan 100% uang asuransi.

b. Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan untuk kehilangan 100% fungsi anggota tubuh

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN A

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialaminya menjadi cacad tetap sebagian atau seluruhnya dan telah menerima Faedah Asuransi sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2 dan kemudian meninggal dunia sebagai akibat langsung kecelakaan dalam masa 90 x 24 jam setelah, jam terjadinya kecelakaan dimaksud dalam hal :

A. Jumlah Faedah Asuransi yang telah diterima lebih besar atau sama dengan 100 % Uang Asuransi maka tidak ada Faedah Asuransi yang dibayarkan

B. Jumlah Faedah Asuransi yang lebih kecil dari 100% Uang Asuransi maka Faedah asuransi yang dibayarkan kepada berhak adalah 100% Uang Asuransi dikurangi dengan Faedah Asuransi yang telah diterima (selisih).

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN B

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud, maka kepada yang berhak akan dibayarkan Uang Jaminan Tambahan sejumlah 100% UA (Uang Asuransi).

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengakibatkan Cacat Tetap - seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud maka kepada yang berhak, dalam hal :

a. Cacat Tetap Seluruhnya (Permanent Total Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan 100% uang asuransi.

b. Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan untuk kehilangan 100% fungsi anggota tubuh

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN B

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialaminya menjadi cacad tetap sebagian atau seluruhnya dan telah menerima Faedah Asuransi sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2 dan kemudian meninggal dunia sebagai akibat langsung kecelakaan dalam masa 90 x 24 jam setelah, jam terjadinya kecelakaan dimaksud dalam hal :

  1. Jumlah Faedah Asuransi yang telah diterima lebih besar atau sama dengan 100 % Uang Asuransi maka tidak ada Faedah Asuransi yang dibayarkan .

B .Jumlah Faedah Asuransi yang lebih kecil dari 100% Uang Asuransi maka Faedah asuransi yang dibayarkan kepada berhak adalah 100% Uang Asuransi dikurangi dengan Faedah Asuransi yang telah diterima (selisih).

Kecelakaan yang dialami Tertanggung yang dijamin adalah maksimum sebanyak 2 kali kecelakaan dalam masa asuransi.

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialami seketika atau akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan di rawat inap di Rumah sakit Perusahaan akan membayar Faedah Asuransi kepada yang berhak sebagai penggantian biaya rawatan dan pengobatan sebesar biaya sebagaimana yang tercantum pada kuitansi yang sah dari Rumah Sakit dengan maksimum sebesar 40% Uang Asuransi setiap kejadian kecelakaan.

cacat tetap total

Dalam hal kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi dua atau lebih bersama-sama :

Kedua Tangan, atau

Kedua Kaki, atau

Kedua Mata, atau

Satu Tangan dan Satu Kaki, atau

Satu Tangan dan Satu Mata, atau

Satu Kaki dan Satu Mata

Klasifikasi risiko yang dikenakan ekstra premi

Kelas I

Ekstra Premi 0% (Nol Persen)

atas jenis pekerjaan yang bersifat administrasi atau sejenisnya, yaitu:

    1. Pimpinan dan Karyawan yang bekerja di Kantor Pemerintah, Swasta, Asuransi, Hotel dan Akuntan
    2. Pengacara, Notaris, Dosen / Guru, Dokter yang menetap dan lain-lain serta tidak melakukan hobi-hobi atau olah raga bela diri yang berbahaya.

Kelas II

Ekstra Premi sebesar 19% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan yang sifatnya banyak melakukan tugas dengan tenaga fisik, yaitu :

    1. Salesman/Salesgirl
    2. Penagih/kolektor, aktor,aktris
    3. Kontraktor/Pelayan Hotel/Restouran/Supermarket, Penjahit.
    4. Dokter sebagai anggota organisasi yang sering melakukan perjalanan
    5. Wartawan dan lain-lain termasuk yang sering melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.

Kelas III

Ekstra Premi sebesar 38% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan lapangan atau para teknisi yang menggunakan mesin-mesin ringan, yaitu :

    1. Teknisi pelaksana, Montir dan pekerja bengkel
    2. Sopir & Kondektur Bus Umum, Sopir dan Kernet Truk
    3. Pekerjaan pabrik dan pekerja lain yang sejenis.

Kelas IV

Ekstra Premi sebesar 63% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan yang menggunakan alat-alat berat, yaitu :

    1. Pekerja Dok/galangan kapal, Pekerja Kapal, Operator crane / lori.
    2. Pekerja pergudangan, pekerja yang menggunakan alat-alat peledak dan pekerja yang menggunakan alat-alat tajam.

peristiwa yang tidak dijamin

Program Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan`tidak menjamin atas risiko kecelakaan sebagai akibat:

    1. Peperangan/Pemberontakan/Bertugas dalam suatu dinas militer,
    2. Bunuh Diri atau Percobaan Bunuh Diri,
    3. Tindakan melanggar hukum,
    4. Minuman keras dan obat-obatan terlarang,
    5. Keikutsertaan dalam olahraga, seperti : bela diri, balap kendaraan bermotor/berkuda, kedirgantaraan, olah raga air, memanjat tebing, dan berburu. Kerusuhan / huru-hara

Sumber : Jiwasraya Ansurance

Naskah Workshop Jiwasraya 2

Produk dasar asuransi sebagai solusi keuangan

  1. Asuransi Jiwa berjangka (term insurance)
  2. Asuransi kematian, kesehatan, kecelakaan
  3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (whole life insurance)
  4. Asuransi Dwi Guna (endowment)
  5. Anuitas (pensiun)
  6. Unit linked (garansi dan non garansi)

term insurance

Memberikan Manfaat kepada ahli waris apabila pemegang polis Meninggal Dunia dalam masa asuransi

Masa kontrak / asuransi relatif pendek

whole life insurance

Memberikan Manfaat kepada Pemegang Polis apabila hidup sampai akhir kotrak/masa asuransi.

Masa kontrak / asuransi relatif panjang

endowment – dwi guna

Memberikan Manfaat kepada ahli waris apabila pemegang polis Meninggal Dunia dalam masa asuransi

Dan apabila pemegang polis hidup sampai akhir kontrak asuransi

Produk-Produk Jiwa Sraya

Produk Beasiswa

Catur Karsa

Dana Masuk Sekolah :

- Dana Tahap I, sebesar 10% UA, dibayarkan 12 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir

Dana Tahap II, sebesar 20% UA, dibayarkan 6 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir

- Dana Tahap III, sebesar 30% UA, dibayarkan 3 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir

- Dana Tahap IV, sebesar 50% UA, dibayarkan saat masa pembayaran premi berakhir

- Beasiswa setiap bulan selama kuliah di PT (lima tahun) sebesar 1/60 UA setelah masa Pembayaran Premi terakhir

Perlindungan Keluarga :

Dibayarkan 100% UA apabila tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi

Waiver Premium :

Dibebaskan dari kewajiban membayar premi lanjutan apabila tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi

JS DWIGUNA

Memberi Manfaat Berupa

- Jaminan Pembayaran 100% Uang Asuransi (UA) kepada Pemegang polis, Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi

- Jaminan Pembayaran 100% UA kepada Ahli Waris yang ditunjuk, Jika Tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi/asuransi

JS DWIGUNA MENAIK

Memberi Manfaat Berupa

- Jaminan Pembayaran 100% UA ditambah bonus sebesar 10 % UA dikali masa asuransi (n) kepada Pemegang polis , Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi

- Jaminan Pembayaran 100% UA ditambah bonus sebesar 10 % UA dikali usia pertanggungan (t) kepada Ahli Waris , Jika Tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi

JS DANA MULTI PROTEKSI PLUS

Manfaat Tertanggung Hidup dalam Masa Asuransi

Jaminan Pembayaran 300% Uang Asuransi (UA) kepada Pemegang Polis , Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi

JS DANA MULTI PROTEKSI PLUS

Manfaat Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Asuransi

Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa Asuransi maka kepada akhli waris dibayarkan sekaligus sebesar 100% Uang Asuransi, dan Uang Duka sebesar 200% Uang Asuransi. (Total 300% Uang Asuransi).

Dan Family Income Benefit (FIB), dimana secara berkala setiap bulan 1% (satu persen) Uang Asuransi, dimulai pada bulan berikutnya sejak Tertanggung meninggal dunia, sampai dengan akhir Masa Asuransi.

Sumber : Jiwasraya Ansurance

Naskah Workshop Jiwasraya

Financial Planning

Mengapa Orang Bekerja ? Untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Makanan, Pakaian dan Rumah

I M P I A N Setiap Orang adalah :

Pendidikan Anak Ibadah

Pensiun Pensiunan

Mobil Kado cucu

Rumah Menikahkan Anak

Wisata Amal dll

Survey LIMRA

(Life Insurance Marketing Research Association )

Hasil Survey Terhadap

100 Orang Muda yg skrg berusia 25 Th.

Bagaimana kondisi mereka

40 Th kemudian ?

Dimanakah Anda akan berada ?

1 Kaya

4 .Keuangan yang mandiri

5 .Masih bekerja

12. Bangkrut

29 Meninggal

49. Mengandalkan anak, panti jompo,sumbangan

Bagi mereka yg tetap hidup sampai masa pensiun, 95% akan tergantung kpd teman2, saudara2, pekerjaan atau hidup dari sumbangan


Kami menyarankan :

AMANKAN IMPIAN ANDA DAN KELUARGA ANDA SEKARANG . . .

ALI

Usia (Th)

(saat mulai menabung)

ANI

Tabung

(10 Th)

Saldo

(asumsi 12% p.a.)

Tabung

(20 Th)

Saldo

(asumsi 12% p.a.)

24 Juta

26.880.000

25

~

~

24 Juta

56.985.000

26

~

~

24 Juta

90.703.872

27

~

~

24 Juta

128.468.337

28

~

~

24 Juta

170.764.537

29

~

~

24 Juta

218.136.281

30

~

~

24 Juta

271.192.635

31

~

~

24 Juta

330.615.751

32

~

~

24 Juta

397.169.642

33

~

~

24 Juta

471.709.999

34

~

~

~

555.195.199

35

24 Juta

26.880.000

~

648.698.622

36

24 Juta

56.985.000

~

753.422.457

37

24 Juta

90.703.872

~

870.713.152

38

24 Juta

128.468.337

~

1.002.078.730

39

24 Juta

170.764.537

~

1.149.208.011

40

24 Juta

218.136.281

~

2.196.062.011

45

24 Juta

555.195.199

~

4.040.976.158

50

24 Juta

1.149.208.178

~

6.487.022.555

55

24 Juta

2.196.062.011

Total yang disetor 240,000,000,-

10 th lbh awal VS terlambat

10 th tp setor 20 th lbh lama

Total yang disetor 480,000,000,-


Harga Suatu Penundaan

Berapa jumlah yang harus ditabung per bulan untuk mencapai

2 Milyar di usia 55 Th

Mulai menabung pada saat usia

25 Th 616,616 per Bulan

35 Th 2,065,416 per Bulan

45 Th 8,480,000 per Bulan

Siklus Kehidupan


  1. Masa Anak-anak

Masa ketergantuangan pada orang tua atas seluruh kebutuhan anak

  1. Masa Lajang

Pada masa ini manusia cenderung untuk melepas ketergantungan pada orang tua khususnya dalam bidang keuangan, oleh karenanya perencanaan keuangan lebih baik apabila dimulai dari masa lajang ini.

  1. Masa Nikah

Pada masa ini, secara umum penghasilan individu masih relatif kecil dengan pengeluaran yang relatif besar seperti, angsuran rumah, mobil sehingga suami istri dituntut untuk bekerja sebagai kompensasi pengeluaran.

  1. Masa orang tua dengan anak

Pada masa ini banyak hal yang harus diputuskan oleh suami istri demi kestabilan rumah tangga seperti, keputusan istri untuk berhenti bekerja dengan tujuan untuk menjaga anak di rumah, atau istri tidak berhenti bekerja namun memerlukan biaya untuk pembantu sebagai perawat anak

  1. Masa tua awal

Pada masa ini secara umum, keluarga telah mencapai kemapanan, dengan indikator telah selesainya pendidikan anak-anak, angsuran rumah berakhir, namun kebutuhan keluarga belum berhenti, seperti dana untuk kesehatan, dana pensiun serta dana lain yang diperlukan sebagai hadiah kepada anak-anaknya yang memasuki perkawinan.

  1. Masa awal pensiun

Pada masa awal pensiun, anak-anak cenderung telah menyelesaikan pendidikan dan telah mampu memperoleh penghasilan sendiri, sehingga anak-anak secara umum dapat dikatakan telah mandiri secara financial.

Yang perlu dipersiapkan adalah, memaksimalkan investasi pada masa ini sehingga dapat memberikan kecukupan pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi

  1. Masa pensiun
Perencanaan keuangan sejak dini sangat berguna dan dapat dinikmati pada saat masa pensiun tiba dengan tersedianya pendapatan lain untuk menunjang kebutuhan hidup di masa pensiun

Sumber : Jiwasraya Ansurance

Naskah Workshop Jiwasraya 1

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Dosen : Abdul Mukhyi
Kelas : 2EB17

Proses Perencanaan Keuangan


  1. Menentukan dan menegaskan hubungan klien dan perencana keuangan.
  2. Menentukan tujuan dan mendapatkan data
  3. Menganalisa dan mengevaluasi status keuangan customer.
  4. Membuat dan menyajikan rekomendasi perencanaan keuangan dan/atau alternatifnya.
  5. Melaksanakan implementasi perencanaan keuangan.
  6. Memonitor perencanaan keuangan.

Perencana Keuangan

Seorang perencana keuangan adalah,

Seseorang yang menggunakan proses perencanaan keuangan untuk menolong customer mendapatkan cara bagaimana mencapai tujuan-tujuan hidupnya. Perencana keuangan dapat melihat situasi keuangan customer dan membuat rekomendasi perencanaan keuangan yang cocok. Perencana keuangan dapat melihat seluruh kebutuhan customer termasuk membuat anggaran dan menabung, perencanaan pajak, investasi, asuransi dan pensiun

Perencana Keuangan di Indonesia

Akuntan

Perencana Keuangan (certified financial planner)

Agen Asuransi/Reksa Dana (ijin lisensi keagenan/Wapred)

Penasihat Investasi (ijin Bapepam)

Pialang Saham (Ijin Bapepam

Tujuan Keuangan Individu/Keluarga

  1. Proteksi atas risiko individu

a. Kematian terlalu dini

b. Kehilangan kemampuan atau cacat

c. Biaya perawatan medis

d. Kehilangan property dan asset

e. Kehilangan pekerjaan atau pendapatan

2. Akumulasi dana untuk

a. Penyediaan dana darurat

b. Kebutuhan keluarga

c. Penyediaan dana pendidikan anak

d. Portopolio investasi secara umum

  1. Penyisihan dana untuk pendapatan pada masa pensiun
  2. Pengurangan biaya pajak

a. Selama masih hidup

b. Setelah meninggal

5. Perencanaan distribusi harta kekayaan (pembagian harta)

6. Manajemen investasi dan property/asset

peranan agen asuransi

Peranan seorang agen dalam industri Asuransi secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor : 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransi yang menyebutkan bahwa agen asuransi adalah sebagai seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (perusahaan asuransi).

Perencana Keuangan

membuat sebuah Perencanaan dan Implementasi serta Konsultasi Keuangan,

mengerti produk-produk investasi baik berupa produk keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal)

serta secara aktif berpartisipasi dalam berinvestasi atau mengelola produk keuangan,

mengerti produk investasi diluar produk keuangan (property, lukisan, emas, permata, benda berharga lainnya)

serta memahami ilmu lain diluar produk keuangan dan dapat memberikan rekomendasi diluar produk keuangan seperti pajak dan hukum (terutama hukum waris)

banyak juga dari nasabah yang meminta bantuan dalam mengurus dan membesarkan usaha (bisnis) mereka

Peluang Profesi Perencana Keuangan

jumlah penduduk 200,000,000

jumlah pemegang polis 6,897,967

jumlah penduduk yg belum berasuransi 193,102,033

Jika 1 perencana keuangan menangani 50 orang,Maka ada peluang 3,8 juta menjadi perencana keuangan

26 persen kalangan menengah atas di Jakarta dan 9 persen di Surabaya membutuhkan nasihat dari perencana keuangan individu. (lebih dari 100 ribu keluarga)

2.000 orang perencana keuangan, dengan asumsi satu perencana keuangan dapat menangani 50 klien


profesi agen sebagai perencana keuangan

Konsep Profesi sebagai Agen

  • Menggunakan Produk
  • Menggunakan Ilustrasi
  • Penyerahan Customer
  • Pendekatannya bercerita
  • Melakukan Bisnis dengan kuantitas
  • Orientasi jangka pendek
  • Proses Transaksi
  • Komisi
  • Training & lisensi

Konsep Profesi sebagai Perencana Keuangan


  • Kebutuhan Keuangan
  • Menggunakan rencana keuangan
  • Customer data base
  • Pendekatan mendengarkan
  • Melakukan bisnis dengan kualitas
  • Orientasi jangka panjang
  • Proses Relationship
  • Fee & Komisi

Pengembangan dan Sertifikasi


Sumber : Jiwasraya Ansurance