Rabu, 01 Desember 2010

PERKEMBANGAN AKUNTANSI

A. Sejarah Awal Profesi Akuntan

Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.

Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi.

Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.

Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai Auditor.

B. Perkembangan Profesi Akuntan

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:

1. Pra Revolusi Industri

Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.

Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.

Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.

2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900

Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.

Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.

Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.

Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).

3. Tahun 1900 – 1930

Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan

perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.

4. Tahun 1930 - Sekarang

Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.

Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).

Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.

Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun

2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan

lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu

segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four

auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para

akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah

dengan mematuhi kode etik akuntan.

Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia

Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam

2 periode yaitu:

1. Periode Kolonial

Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

2. Periode Sesudah Kemerdekaan

Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi

ke dalam enam periode yaitu:

a. Periode I [sebelum tahun 1954]

Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.

Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.

b. Periode II [tahun 1954 – 1973]

Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.

Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.

Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.

c. Periode III [tahun 1973 – 1979]

M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal

dan pasar uang di Indonesia.

Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.

Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M

University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada

tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.

Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:

1) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.

2)Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.

3)Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.

Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan

akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.

d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]

Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.

e. Periode V [tahun 1983 – 1989]

Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.

Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.

Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.

Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:

1) Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia

2) Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan

3)Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.

4) Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya

5) Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP

Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:

1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.

2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.

3)Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)

f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang

Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.

Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:

1) Tumbuhnya pasar modal

2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non- bank.

3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia

4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian

Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:

1)Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi

3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik

4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua. Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:

1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.

2)Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung

jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk

selalu menambah pengetahuan.

3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.

Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan

dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

C. Profesi Akuntansi

Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,

2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:

1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.

2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku

anggotanya dalam profesi itu.

3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh

masyarakat/pemerintah

4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.

5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.

Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan

sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.

Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Akuntan Publik (Public Accountants)

Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga- lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK)

4. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

D. Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah

organisasi profesi akuntandi Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha

Akuntan, Menteng,Jakart a.

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia.

Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Susunan pengurus pertama terdiri dari:

• Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo

• Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem

• Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)

Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe

• Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah

• Prof. Dr. Abutari

• Tio Po Tjiang

Tan Eng Oen

• Tang Siu Tjhan

• Liem Kwie Liang

• The Tik Him

Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta

mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata- mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya- upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.

Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesi

IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik. Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. IAI juga membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu paramahasiswa akuntansi yang tergabung dalam junior member. Kegiatan IAI antara lain:

• Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan

• Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional

Management Accountant

• Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)

Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of

Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri

ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-

2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) danCertifi ed

DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/14659805/Perkembangan-Profesi-Akuntan


Jumat, 26 November 2010

Naskah Workshop Jiwasraya 3

Personal Accident ( Asuransi Kecelakaan Diri)

Program Asuransi

Kecelakaan Diri Kumpulan

pada dasarnya merupakan asuransi yang diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan khususnya atas Resiko yang diakibatkan oleh kecelakan, plan ini dapat dibeli oleh tertanggung dengan beberapa pilihan manfaat :

Meninggal dunia akibat kecelakaan

Cacat tetap total akibat kecelakaan

Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan

Rawat inap akibat kecelakaan


PLAN ASURANSI KECELAKAAN DI JIWASRAYA

Beberapa model Plan asuransi kecelakaan yang dapat dipilih :

Personal Accident Plan A

Personal Accident Plan B


definisi kecelakaan

Yang dimaksud dengan Kecelakaan adalah peristiwa benturan atau sentuhan benda keras, cair, api atau gas yang datangnya dari luar dengan tidak disengaja atau tidak diduga sebelumnya yang menyebabkan seseorang cedera jasmani atau cedera dalam tubuh atau masuknya kuman-kuman penyakit kedalam luka yang diakibatkan oleh kecelakaan, dimana sifat dan luka tersebut dapat ditentukan atau diukur secara medis

manfaat asuransi kecelakaan diri

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN A

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud, maka kepada yang berhak akan dibayarkan Uang Jaminan Tambahan sejumlah 100% UA (Uang Asuransi).

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengakibatkan Cacat Tetap - seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud maka kepada yang berhak, dalam hal

a. Cacat Tetap Seluruhnya (Permanent Total Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan 100% uang asuransi.

b. Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan untuk kehilangan 100% fungsi anggota tubuh

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN A

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialaminya menjadi cacad tetap sebagian atau seluruhnya dan telah menerima Faedah Asuransi sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2 dan kemudian meninggal dunia sebagai akibat langsung kecelakaan dalam masa 90 x 24 jam setelah, jam terjadinya kecelakaan dimaksud dalam hal :

A. Jumlah Faedah Asuransi yang telah diterima lebih besar atau sama dengan 100 % Uang Asuransi maka tidak ada Faedah Asuransi yang dibayarkan

B. Jumlah Faedah Asuransi yang lebih kecil dari 100% Uang Asuransi maka Faedah asuransi yang dibayarkan kepada berhak adalah 100% Uang Asuransi dikurangi dengan Faedah Asuransi yang telah diterima (selisih).

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN B

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud, maka kepada yang berhak akan dibayarkan Uang Jaminan Tambahan sejumlah 100% UA (Uang Asuransi).

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengakibatkan Cacat Tetap - seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud maka kepada yang berhak, dalam hal :

a. Cacat Tetap Seluruhnya (Permanent Total Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan 100% uang asuransi.

b. Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan untuk kehilangan 100% fungsi anggota tubuh

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN B

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialaminya menjadi cacad tetap sebagian atau seluruhnya dan telah menerima Faedah Asuransi sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2 dan kemudian meninggal dunia sebagai akibat langsung kecelakaan dalam masa 90 x 24 jam setelah, jam terjadinya kecelakaan dimaksud dalam hal :

  1. Jumlah Faedah Asuransi yang telah diterima lebih besar atau sama dengan 100 % Uang Asuransi maka tidak ada Faedah Asuransi yang dibayarkan .

B .Jumlah Faedah Asuransi yang lebih kecil dari 100% Uang Asuransi maka Faedah asuransi yang dibayarkan kepada berhak adalah 100% Uang Asuransi dikurangi dengan Faedah Asuransi yang telah diterima (selisih).

Kecelakaan yang dialami Tertanggung yang dijamin adalah maksimum sebanyak 2 kali kecelakaan dalam masa asuransi.

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialami seketika atau akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan di rawat inap di Rumah sakit Perusahaan akan membayar Faedah Asuransi kepada yang berhak sebagai penggantian biaya rawatan dan pengobatan sebesar biaya sebagaimana yang tercantum pada kuitansi yang sah dari Rumah Sakit dengan maksimum sebesar 40% Uang Asuransi setiap kejadian kecelakaan.

cacat tetap total

Dalam hal kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi dua atau lebih bersama-sama :

Kedua Tangan, atau

Kedua Kaki, atau

Kedua Mata, atau

Satu Tangan dan Satu Kaki, atau

Satu Tangan dan Satu Mata, atau

Satu Kaki dan Satu Mata

Klasifikasi risiko yang dikenakan ekstra premi

Kelas I

Ekstra Premi 0% (Nol Persen)

atas jenis pekerjaan yang bersifat administrasi atau sejenisnya, yaitu:

    1. Pimpinan dan Karyawan yang bekerja di Kantor Pemerintah, Swasta, Asuransi, Hotel dan Akuntan
    2. Pengacara, Notaris, Dosen / Guru, Dokter yang menetap dan lain-lain serta tidak melakukan hobi-hobi atau olah raga bela diri yang berbahaya.

Kelas II

Ekstra Premi sebesar 19% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan yang sifatnya banyak melakukan tugas dengan tenaga fisik, yaitu :

    1. Salesman/Salesgirl
    2. Penagih/kolektor, aktor,aktris
    3. Kontraktor/Pelayan Hotel/Restouran/Supermarket, Penjahit.
    4. Dokter sebagai anggota organisasi yang sering melakukan perjalanan
    5. Wartawan dan lain-lain termasuk yang sering melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.

Kelas III

Ekstra Premi sebesar 38% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan lapangan atau para teknisi yang menggunakan mesin-mesin ringan, yaitu :

    1. Teknisi pelaksana, Montir dan pekerja bengkel
    2. Sopir & Kondektur Bus Umum, Sopir dan Kernet Truk
    3. Pekerjaan pabrik dan pekerja lain yang sejenis.

Kelas IV

Ekstra Premi sebesar 63% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan yang menggunakan alat-alat berat, yaitu :

    1. Pekerja Dok/galangan kapal, Pekerja Kapal, Operator crane / lori.
    2. Pekerja pergudangan, pekerja yang menggunakan alat-alat peledak dan pekerja yang menggunakan alat-alat tajam.

peristiwa yang tidak dijamin

Program Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan`tidak menjamin atas risiko kecelakaan sebagai akibat:

    1. Peperangan/Pemberontakan/Bertugas dalam suatu dinas militer,
    2. Bunuh Diri atau Percobaan Bunuh Diri,
    3. Tindakan melanggar hukum,
    4. Minuman keras dan obat-obatan terlarang,
    5. Keikutsertaan dalam olahraga, seperti : bela diri, balap kendaraan bermotor/berkuda, kedirgantaraan, olah raga air, memanjat tebing, dan berburu. Kerusuhan / huru-hara

Sumber : Jiwasraya Ansurance

Naskah Workshop Jiwasraya 2

Produk dasar asuransi sebagai solusi keuangan

  1. Asuransi Jiwa berjangka (term insurance)
  2. Asuransi kematian, kesehatan, kecelakaan
  3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (whole life insurance)
  4. Asuransi Dwi Guna (endowment)
  5. Anuitas (pensiun)
  6. Unit linked (garansi dan non garansi)

term insurance

Memberikan Manfaat kepada ahli waris apabila pemegang polis Meninggal Dunia dalam masa asuransi

Masa kontrak / asuransi relatif pendek

whole life insurance

Memberikan Manfaat kepada Pemegang Polis apabila hidup sampai akhir kotrak/masa asuransi.

Masa kontrak / asuransi relatif panjang

endowment – dwi guna

Memberikan Manfaat kepada ahli waris apabila pemegang polis Meninggal Dunia dalam masa asuransi

Dan apabila pemegang polis hidup sampai akhir kontrak asuransi

Produk-Produk Jiwa Sraya

Produk Beasiswa

Catur Karsa

Dana Masuk Sekolah :

- Dana Tahap I, sebesar 10% UA, dibayarkan 12 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir

Dana Tahap II, sebesar 20% UA, dibayarkan 6 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir

- Dana Tahap III, sebesar 30% UA, dibayarkan 3 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir

- Dana Tahap IV, sebesar 50% UA, dibayarkan saat masa pembayaran premi berakhir

- Beasiswa setiap bulan selama kuliah di PT (lima tahun) sebesar 1/60 UA setelah masa Pembayaran Premi terakhir

Perlindungan Keluarga :

Dibayarkan 100% UA apabila tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi

Waiver Premium :

Dibebaskan dari kewajiban membayar premi lanjutan apabila tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi

JS DWIGUNA

Memberi Manfaat Berupa

- Jaminan Pembayaran 100% Uang Asuransi (UA) kepada Pemegang polis, Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi

- Jaminan Pembayaran 100% UA kepada Ahli Waris yang ditunjuk, Jika Tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi/asuransi

JS DWIGUNA MENAIK

Memberi Manfaat Berupa

- Jaminan Pembayaran 100% UA ditambah bonus sebesar 10 % UA dikali masa asuransi (n) kepada Pemegang polis , Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi

- Jaminan Pembayaran 100% UA ditambah bonus sebesar 10 % UA dikali usia pertanggungan (t) kepada Ahli Waris , Jika Tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi

JS DANA MULTI PROTEKSI PLUS

Manfaat Tertanggung Hidup dalam Masa Asuransi

Jaminan Pembayaran 300% Uang Asuransi (UA) kepada Pemegang Polis , Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi

JS DANA MULTI PROTEKSI PLUS

Manfaat Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Asuransi

Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa Asuransi maka kepada akhli waris dibayarkan sekaligus sebesar 100% Uang Asuransi, dan Uang Duka sebesar 200% Uang Asuransi. (Total 300% Uang Asuransi).

Dan Family Income Benefit (FIB), dimana secara berkala setiap bulan 1% (satu persen) Uang Asuransi, dimulai pada bulan berikutnya sejak Tertanggung meninggal dunia, sampai dengan akhir Masa Asuransi.

Sumber : Jiwasraya Ansurance

Naskah Workshop Jiwasraya

Financial Planning

Mengapa Orang Bekerja ? Untuk Memenuhi Kebutuhan Dasar Makanan, Pakaian dan Rumah

I M P I A N Setiap Orang adalah :

Pendidikan Anak Ibadah

Pensiun Pensiunan

Mobil Kado cucu

Rumah Menikahkan Anak

Wisata Amal dll

Survey LIMRA

(Life Insurance Marketing Research Association )

Hasil Survey Terhadap

100 Orang Muda yg skrg berusia 25 Th.

Bagaimana kondisi mereka

40 Th kemudian ?

Dimanakah Anda akan berada ?

1 Kaya

4 .Keuangan yang mandiri

5 .Masih bekerja

12. Bangkrut

29 Meninggal

49. Mengandalkan anak, panti jompo,sumbangan

Bagi mereka yg tetap hidup sampai masa pensiun, 95% akan tergantung kpd teman2, saudara2, pekerjaan atau hidup dari sumbangan


Kami menyarankan :

AMANKAN IMPIAN ANDA DAN KELUARGA ANDA SEKARANG . . .

ALI

Usia (Th)

(saat mulai menabung)

ANI

Tabung

(10 Th)

Saldo

(asumsi 12% p.a.)

Tabung

(20 Th)

Saldo

(asumsi 12% p.a.)

24 Juta

26.880.000

25

~

~

24 Juta

56.985.000

26

~

~

24 Juta

90.703.872

27

~

~

24 Juta

128.468.337

28

~

~

24 Juta

170.764.537

29

~

~

24 Juta

218.136.281

30

~

~

24 Juta

271.192.635

31

~

~

24 Juta

330.615.751

32

~

~

24 Juta

397.169.642

33

~

~

24 Juta

471.709.999

34

~

~

~

555.195.199

35

24 Juta

26.880.000

~

648.698.622

36

24 Juta

56.985.000

~

753.422.457

37

24 Juta

90.703.872

~

870.713.152

38

24 Juta

128.468.337

~

1.002.078.730

39

24 Juta

170.764.537

~

1.149.208.011

40

24 Juta

218.136.281

~

2.196.062.011

45

24 Juta

555.195.199

~

4.040.976.158

50

24 Juta

1.149.208.178

~

6.487.022.555

55

24 Juta

2.196.062.011

Total yang disetor 240,000,000,-

10 th lbh awal VS terlambat

10 th tp setor 20 th lbh lama

Total yang disetor 480,000,000,-


Harga Suatu Penundaan

Berapa jumlah yang harus ditabung per bulan untuk mencapai

2 Milyar di usia 55 Th

Mulai menabung pada saat usia

25 Th 616,616 per Bulan

35 Th 2,065,416 per Bulan

45 Th 8,480,000 per Bulan

Siklus Kehidupan


  1. Masa Anak-anak

Masa ketergantuangan pada orang tua atas seluruh kebutuhan anak

  1. Masa Lajang

Pada masa ini manusia cenderung untuk melepas ketergantungan pada orang tua khususnya dalam bidang keuangan, oleh karenanya perencanaan keuangan lebih baik apabila dimulai dari masa lajang ini.

  1. Masa Nikah

Pada masa ini, secara umum penghasilan individu masih relatif kecil dengan pengeluaran yang relatif besar seperti, angsuran rumah, mobil sehingga suami istri dituntut untuk bekerja sebagai kompensasi pengeluaran.

  1. Masa orang tua dengan anak

Pada masa ini banyak hal yang harus diputuskan oleh suami istri demi kestabilan rumah tangga seperti, keputusan istri untuk berhenti bekerja dengan tujuan untuk menjaga anak di rumah, atau istri tidak berhenti bekerja namun memerlukan biaya untuk pembantu sebagai perawat anak

  1. Masa tua awal

Pada masa ini secara umum, keluarga telah mencapai kemapanan, dengan indikator telah selesainya pendidikan anak-anak, angsuran rumah berakhir, namun kebutuhan keluarga belum berhenti, seperti dana untuk kesehatan, dana pensiun serta dana lain yang diperlukan sebagai hadiah kepada anak-anaknya yang memasuki perkawinan.

  1. Masa awal pensiun

Pada masa awal pensiun, anak-anak cenderung telah menyelesaikan pendidikan dan telah mampu memperoleh penghasilan sendiri, sehingga anak-anak secara umum dapat dikatakan telah mandiri secara financial.

Yang perlu dipersiapkan adalah, memaksimalkan investasi pada masa ini sehingga dapat memberikan kecukupan pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi

  1. Masa pensiun
Perencanaan keuangan sejak dini sangat berguna dan dapat dinikmati pada saat masa pensiun tiba dengan tersedianya pendapatan lain untuk menunjang kebutuhan hidup di masa pensiun

Sumber : Jiwasraya Ansurance

Naskah Workshop Jiwasraya 1

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Dosen : Abdul Mukhyi
Kelas : 2EB17

Proses Perencanaan Keuangan


  1. Menentukan dan menegaskan hubungan klien dan perencana keuangan.
  2. Menentukan tujuan dan mendapatkan data
  3. Menganalisa dan mengevaluasi status keuangan customer.
  4. Membuat dan menyajikan rekomendasi perencanaan keuangan dan/atau alternatifnya.
  5. Melaksanakan implementasi perencanaan keuangan.
  6. Memonitor perencanaan keuangan.

Perencana Keuangan

Seorang perencana keuangan adalah,

Seseorang yang menggunakan proses perencanaan keuangan untuk menolong customer mendapatkan cara bagaimana mencapai tujuan-tujuan hidupnya. Perencana keuangan dapat melihat situasi keuangan customer dan membuat rekomendasi perencanaan keuangan yang cocok. Perencana keuangan dapat melihat seluruh kebutuhan customer termasuk membuat anggaran dan menabung, perencanaan pajak, investasi, asuransi dan pensiun

Perencana Keuangan di Indonesia

Akuntan

Perencana Keuangan (certified financial planner)

Agen Asuransi/Reksa Dana (ijin lisensi keagenan/Wapred)

Penasihat Investasi (ijin Bapepam)

Pialang Saham (Ijin Bapepam

Tujuan Keuangan Individu/Keluarga

  1. Proteksi atas risiko individu

a. Kematian terlalu dini

b. Kehilangan kemampuan atau cacat

c. Biaya perawatan medis

d. Kehilangan property dan asset

e. Kehilangan pekerjaan atau pendapatan

2. Akumulasi dana untuk

a. Penyediaan dana darurat

b. Kebutuhan keluarga

c. Penyediaan dana pendidikan anak

d. Portopolio investasi secara umum

  1. Penyisihan dana untuk pendapatan pada masa pensiun
  2. Pengurangan biaya pajak

a. Selama masih hidup

b. Setelah meninggal

5. Perencanaan distribusi harta kekayaan (pembagian harta)

6. Manajemen investasi dan property/asset

peranan agen asuransi

Peranan seorang agen dalam industri Asuransi secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor : 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransi yang menyebutkan bahwa agen asuransi adalah sebagai seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (perusahaan asuransi).

Perencana Keuangan

membuat sebuah Perencanaan dan Implementasi serta Konsultasi Keuangan,

mengerti produk-produk investasi baik berupa produk keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal)

serta secara aktif berpartisipasi dalam berinvestasi atau mengelola produk keuangan,

mengerti produk investasi diluar produk keuangan (property, lukisan, emas, permata, benda berharga lainnya)

serta memahami ilmu lain diluar produk keuangan dan dapat memberikan rekomendasi diluar produk keuangan seperti pajak dan hukum (terutama hukum waris)

banyak juga dari nasabah yang meminta bantuan dalam mengurus dan membesarkan usaha (bisnis) mereka

Peluang Profesi Perencana Keuangan

jumlah penduduk 200,000,000

jumlah pemegang polis 6,897,967

jumlah penduduk yg belum berasuransi 193,102,033

Jika 1 perencana keuangan menangani 50 orang,Maka ada peluang 3,8 juta menjadi perencana keuangan

26 persen kalangan menengah atas di Jakarta dan 9 persen di Surabaya membutuhkan nasihat dari perencana keuangan individu. (lebih dari 100 ribu keluarga)

2.000 orang perencana keuangan, dengan asumsi satu perencana keuangan dapat menangani 50 klien


profesi agen sebagai perencana keuangan

Konsep Profesi sebagai Agen

  • Menggunakan Produk
  • Menggunakan Ilustrasi
  • Penyerahan Customer
  • Pendekatannya bercerita
  • Melakukan Bisnis dengan kuantitas
  • Orientasi jangka pendek
  • Proses Transaksi
  • Komisi
  • Training & lisensi

Konsep Profesi sebagai Perencana Keuangan


  • Kebutuhan Keuangan
  • Menggunakan rencana keuangan
  • Customer data base
  • Pendekatan mendengarkan
  • Melakukan bisnis dengan kualitas
  • Orientasi jangka panjang
  • Proses Relationship
  • Fee & Komisi

Pengembangan dan Sertifikasi


Sumber : Jiwasraya Ansurance