Kelas : 4 eb 13
Npm : 27209052
Tema : Perpajakan Internasional
INTERNATIONAL TAX PLANNING
Perpajakan Internasional bagi setiap individu ataupun perseorangan adalah bagaimana seseorang dapat atau akan dikenai pajak tertentu dimana peraturan pajak itu telah di sekepakati oleh pihak internasional, misalnya orang di Negara satu dengqan seseorang di Negara lainnya melakukan perjanjian pajak di kenai untuk bisnisnya secara intens
Pajak internasional ini ini dapat di tunjukan juga untuk pengaturan kekayaan pribadi kita
Dan rencana perpajakan internasional bagi individu adalah bagaimana seseorang itu mengatur dengan benar sesuai peraturan ajak internasional untuk melakukan pembayaran pajak.
Dan pajak dapat di strategikan untuk individu-individu yang ingin berbisnis dengan baik dengan membuat kesepakatan yang dapat menentukan keuntungan atau kerugian bisnisnya , dapat juga menentukan income property atau pendapatan property nya seperti pendapatan sewa atau pendapatan deviden.
Jadi kesimpulannya pajak internasional adalah kaedah-kaedah hokum antar bangsa ditambah peraturan nasional yang mempunyai objek hukum dalam bidang perpajakan.
Peraturan tersebut mengatur tata tertib hukum daya beli di masyarakat internasional.
Sumber
www.youtube.com/watch?v=XJYdl8BgcsU
0 komentar:
Posting Komentar