Produk dasar asuransi sebagai solusi keuangan
- Asuransi Jiwa berjangka (term insurance)
- Asuransi kematian, kesehatan, kecelakaan
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup (whole life insurance)
- Asuransi Dwi Guna (endowment)
- Anuitas (pensiun)
- Unit linked (garansi dan non garansi)
term insurance
Memberikan Manfaat kepada ahli waris apabila pemegang polis Meninggal Dunia dalam masa asuransi
Masa kontrak / asuransi relatif pendek
whole life insurance
Memberikan Manfaat kepada Pemegang Polis apabila hidup sampai akhir kotrak/masa asuransi.
Masa kontrak / asuransi relatif panjang
endowment – dwi guna
Memberikan Manfaat kepada ahli waris apabila pemegang polis Meninggal Dunia dalam masa asuransi
Dan apabila pemegang polis hidup sampai akhir kontrak asuransi
Produk-Produk Jiwa Sraya
Produk Beasiswa
Catur Karsa
Dana Masuk Sekolah :
- Dana Tahap I, sebesar 10% UA, dibayarkan 12 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir
Dana Tahap II, sebesar 20% UA, dibayarkan 6 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir
- Dana Tahap III, sebesar 30% UA, dibayarkan 3 tahun sebelum masa pembayaran premi berakhir
- Dana Tahap IV, sebesar 50% UA, dibayarkan saat masa pembayaran premi berakhir
- Beasiswa setiap bulan selama kuliah di PT (lima tahun) sebesar 1/60 UA setelah masa Pembayaran Premi terakhir
Perlindungan Keluarga :
Dibayarkan 100% UA apabila tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi
Waiver Premium :
Dibebaskan dari kewajiban membayar premi lanjutan apabila tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi
JS DWIGUNA
Memberi Manfaat Berupa
- Jaminan Pembayaran 100% Uang Asuransi (UA) kepada Pemegang polis, Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi
- Jaminan Pembayaran 100% UA kepada Ahli Waris yang ditunjuk, Jika Tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi/asuransi
JS DWIGUNA MENAIK
Memberi Manfaat Berupa
- Jaminan Pembayaran 100% UA ditambah bonus sebesar 10 % UA dikali masa asuransi (n) kepada Pemegang polis , Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi
- Jaminan Pembayaran 100% UA ditambah bonus sebesar 10 % UA dikali usia pertanggungan (t) kepada Ahli Waris , Jika Tertanggung tutup usia dalam masa pembayaran premi
JS DANA MULTI PROTEKSI PLUS
Manfaat Tertanggung Hidup dalam Masa Asuransi
Jaminan Pembayaran 300% Uang Asuransi (UA) kepada Pemegang Polis , Jika Tertanggung hidup pada akhir masa asuransi
JS DANA MULTI PROTEKSI PLUS
Manfaat Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Asuransi
• Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa Asuransi maka kepada akhli waris dibayarkan sekaligus sebesar 100% Uang Asuransi, dan Uang Duka sebesar 200% Uang Asuransi. (Total 300% Uang Asuransi).
Dan Family Income Benefit (FIB), dimana secara berkala setiap bulan 1% (satu persen) Uang Asuransi, dimulai pada bulan berikutnya sejak Tertanggung meninggal dunia, sampai dengan akhir Masa Asuransi.
Sumber : Jiwasraya Ansurance
0 komentar:
Posting Komentar