Jumat, 26 November 2010

Naskah Workshop Jiwasraya 3

Personal Accident ( Asuransi Kecelakaan Diri)

Program Asuransi

Kecelakaan Diri Kumpulan

pada dasarnya merupakan asuransi yang diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan khususnya atas Resiko yang diakibatkan oleh kecelakan, plan ini dapat dibeli oleh tertanggung dengan beberapa pilihan manfaat :

Meninggal dunia akibat kecelakaan

Cacat tetap total akibat kecelakaan

Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan

Rawat inap akibat kecelakaan


PLAN ASURANSI KECELAKAAN DI JIWASRAYA

Beberapa model Plan asuransi kecelakaan yang dapat dipilih :

Personal Accident Plan A

Personal Accident Plan B


definisi kecelakaan

Yang dimaksud dengan Kecelakaan adalah peristiwa benturan atau sentuhan benda keras, cair, api atau gas yang datangnya dari luar dengan tidak disengaja atau tidak diduga sebelumnya yang menyebabkan seseorang cedera jasmani atau cedera dalam tubuh atau masuknya kuman-kuman penyakit kedalam luka yang diakibatkan oleh kecelakaan, dimana sifat dan luka tersebut dapat ditentukan atau diukur secara medis

manfaat asuransi kecelakaan diri

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN A

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud, maka kepada yang berhak akan dibayarkan Uang Jaminan Tambahan sejumlah 100% UA (Uang Asuransi).

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengakibatkan Cacat Tetap - seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud maka kepada yang berhak, dalam hal

a. Cacat Tetap Seluruhnya (Permanent Total Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan 100% uang asuransi.

b. Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan untuk kehilangan 100% fungsi anggota tubuh

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN A

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialaminya menjadi cacad tetap sebagian atau seluruhnya dan telah menerima Faedah Asuransi sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2 dan kemudian meninggal dunia sebagai akibat langsung kecelakaan dalam masa 90 x 24 jam setelah, jam terjadinya kecelakaan dimaksud dalam hal :

A. Jumlah Faedah Asuransi yang telah diterima lebih besar atau sama dengan 100 % Uang Asuransi maka tidak ada Faedah Asuransi yang dibayarkan

B. Jumlah Faedah Asuransi yang lebih kecil dari 100% Uang Asuransi maka Faedah asuransi yang dibayarkan kepada berhak adalah 100% Uang Asuransi dikurangi dengan Faedah Asuransi yang telah diterima (selisih).

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN B

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud, maka kepada yang berhak akan dibayarkan Uang Jaminan Tambahan sejumlah 100% UA (Uang Asuransi).

Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengakibatkan Cacat Tetap - seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud maka kepada yang berhak, dalam hal :

a. Cacat Tetap Seluruhnya (Permanent Total Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan 100% uang asuransi.

b. Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disability). Akan dibayarkan uang jaminan tambahan untuk kehilangan 100% fungsi anggota tubuh

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN B

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialaminya menjadi cacad tetap sebagian atau seluruhnya dan telah menerima Faedah Asuransi sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2 dan kemudian meninggal dunia sebagai akibat langsung kecelakaan dalam masa 90 x 24 jam setelah, jam terjadinya kecelakaan dimaksud dalam hal :

  1. Jumlah Faedah Asuransi yang telah diterima lebih besar atau sama dengan 100 % Uang Asuransi maka tidak ada Faedah Asuransi yang dibayarkan .

B .Jumlah Faedah Asuransi yang lebih kecil dari 100% Uang Asuransi maka Faedah asuransi yang dibayarkan kepada berhak adalah 100% Uang Asuransi dikurangi dengan Faedah Asuransi yang telah diterima (selisih).

Kecelakaan yang dialami Tertanggung yang dijamin adalah maksimum sebanyak 2 kali kecelakaan dalam masa asuransi.

Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialami seketika atau akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan di rawat inap di Rumah sakit Perusahaan akan membayar Faedah Asuransi kepada yang berhak sebagai penggantian biaya rawatan dan pengobatan sebesar biaya sebagaimana yang tercantum pada kuitansi yang sah dari Rumah Sakit dengan maksimum sebesar 40% Uang Asuransi setiap kejadian kecelakaan.

cacat tetap total

Dalam hal kehilangan anggota badan atau kehilangan fungsi dua atau lebih bersama-sama :

Kedua Tangan, atau

Kedua Kaki, atau

Kedua Mata, atau

Satu Tangan dan Satu Kaki, atau

Satu Tangan dan Satu Mata, atau

Satu Kaki dan Satu Mata

Klasifikasi risiko yang dikenakan ekstra premi

Kelas I

Ekstra Premi 0% (Nol Persen)

atas jenis pekerjaan yang bersifat administrasi atau sejenisnya, yaitu:

    1. Pimpinan dan Karyawan yang bekerja di Kantor Pemerintah, Swasta, Asuransi, Hotel dan Akuntan
    2. Pengacara, Notaris, Dosen / Guru, Dokter yang menetap dan lain-lain serta tidak melakukan hobi-hobi atau olah raga bela diri yang berbahaya.

Kelas II

Ekstra Premi sebesar 19% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan yang sifatnya banyak melakukan tugas dengan tenaga fisik, yaitu :

    1. Salesman/Salesgirl
    2. Penagih/kolektor, aktor,aktris
    3. Kontraktor/Pelayan Hotel/Restouran/Supermarket, Penjahit.
    4. Dokter sebagai anggota organisasi yang sering melakukan perjalanan
    5. Wartawan dan lain-lain termasuk yang sering melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.

Kelas III

Ekstra Premi sebesar 38% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan lapangan atau para teknisi yang menggunakan mesin-mesin ringan, yaitu :

    1. Teknisi pelaksana, Montir dan pekerja bengkel
    2. Sopir & Kondektur Bus Umum, Sopir dan Kernet Truk
    3. Pekerjaan pabrik dan pekerja lain yang sejenis.

Kelas IV

Ekstra Premi sebesar 63% dari Premi Standar.

Atas jenis pekerjaan yang menggunakan alat-alat berat, yaitu :

    1. Pekerja Dok/galangan kapal, Pekerja Kapal, Operator crane / lori.
    2. Pekerja pergudangan, pekerja yang menggunakan alat-alat peledak dan pekerja yang menggunakan alat-alat tajam.

peristiwa yang tidak dijamin

Program Asuransi Kecelakaan Diri Kumpulan`tidak menjamin atas risiko kecelakaan sebagai akibat:

    1. Peperangan/Pemberontakan/Bertugas dalam suatu dinas militer,
    2. Bunuh Diri atau Percobaan Bunuh Diri,
    3. Tindakan melanggar hukum,
    4. Minuman keras dan obat-obatan terlarang,
    5. Keikutsertaan dalam olahraga, seperti : bela diri, balap kendaraan bermotor/berkuda, kedirgantaraan, olah raga air, memanjat tebing, dan berburu. Kerusuhan / huru-hara

Sumber : Jiwasraya Ansurance

0 komentar:

Posting Komentar